Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026.
Budi menyebut, dalam penyidikan untuk tersangka baru ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi.
"Paralel dengan itu, pekan lalu juga sudah dilakukan tahap II. Artinya penyidikan perkara untuk tersangka saudara AW (Abdul Wahid) dan kawan-kawan sudah lengkap, sudah masuk ke tahap penuntutan," pungkas Budi.
Sebelumnya pada Senin, 2 Maret 2026, berkas perkara Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)" kata Budi kepada wartawan, Senin sore, 2 Maret 2026.
Ketiga orang tersangka dimaksud, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
BERITA TERKAIT: