Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya tetap menghormati langkah hukum yang kembali ditempuh tersangka Indra Iskandar dengan mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya.
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum, KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.
Budi menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
"Meskipun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali, KPK tetap memandangnya sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati," jelas Budi.
Ia juga menegaskan, proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"KPK tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Budi.
Selain itu, auditor negara juga telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Menghadapi gugatan praperadilan tersebut, KPK memastikan akan memaparkan secara utuh dasar hukum dan fakta penyidikan yang dimiliki di hadapan pengadilan.
"Oleh karena itu, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan," pungkas Budi.
Indra Iskandar kembali mengajukan praperadilan yang ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 Februari 2026 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 9 Maret 2026.
Sebelumnya pada 16 Mei 2024, Indra Iskandar mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan. Namun, gugatan itu dicabut. Indra kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, namun gugatan tersebut juga dicabut.
Indra Iskandar telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 sejak 19 Januari 2024 lalu.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK umumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
Selain itu pada Selasa, 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.
Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 14 Maret 2024, dan Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar juga pernah mangkir saat dipanggil pada Jumat, 24 Oktober 2025.
BERITA TERKAIT: