Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran uang suap ke petinggi di DJBC.
"Iya (akan didalami dugaan aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai)," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.
Namun demikian, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti-bukti terkait aliran dana ke Dirjen Bea Cukai dimaksud.
"Kelihatannya sementara belum ada ya, gitu," pungkas Setyo.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah safe house milik pegawai DJBC, Salisa Asmoaji di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat, 13 Februari 2026. Dari sana, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk Rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia sebesar Rp5 miliar yang disimpan di dalam 5 koper.
Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
Pada Jumat, 6 Februari 2026, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat, yakni Kantor Pusat DJBC, rumah tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, BBE, serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.
Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka hasil OTT terkait bea cukai yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selanjutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 dolar AS, uang tunai 1,48 juta dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam perkaranya, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai atau mesin pemeriksa barang.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai "jatah" bagi para oknum di DJBC.
BERITA TERKAIT: