Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan pihak swasta.
Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas terkait ekspor CPO dan pengelolaan POME.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian Yusrin Husin yang diketahui sebagai Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Swakarya Bangun Pratama, dan PT Agrinusa Sentosa.
Tersangka lainnya adalah Yosef Felix Sitorus selaku Junior Customs Verifikator dan Roben Dima yang menjabat Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang.
Selanjutnya, Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan serta Tonny Riduan P. Simorangkir selaku Kepala Bea Cukai Banjarmasin.
Kejagung juga menetapkan Edy Susanto selaku Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam dan Lila Harsyah Bakhtiar yang menjabat Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan.
Sementara dari unsur lainnya, turut ditetapkan Van Ricardo sebagai staf Bea Cukai, Randy Tjahyadi, serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.
Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami peran masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skandal korupsi sektor strategis tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola komoditas andalan nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
BERITA TERKAIT: