Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Blueray Cargo merupakan
forwarder yang bekerja sama dengan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Jadi dia (Blueray) memfasilitasi atau menjembatani kebutuhan para importir untuk bisa memasukkan barang ke Indonesia. Pemilik barang yang diimpor itu ya importer. Itu akan didalami penyidik," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 8 Februari 2026.
Dalam perkembangan perkara dugaan suap importasi barang, tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat pada Jumat, 6 Februari 2026. Mulai dari Kantor Pusat DJBC, rumah para tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.
Hasil penggeledahan, dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang elektronik, serta uang tunai diamankan KPK.
KPK pun telah menetapkan sejumlah tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026 setelah sebelumnya menggelar OTT pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari 17 orang yang ditangkap di Jakarta dan di Lampung, 6 orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
BERITA TERKAIT: