Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan OTT yang berlangsung di Depok, Jawa Barat sejak Kamis, 5 Februari 2026.
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 6 Februari 2026.
Budi menjelaskan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 7 orang, terdiri dari 3 orang petinggi PN Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita PN Depok, serta 4 orang dari PT Karabha Digdaya salah satunya direktur.
"Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," pungkas Budi.
Berdasarkan informasi, perkara ini diduga terkait dengan sengketa lahan di wilayah Tapos, Depok. PN Depok pun sudah melakukan eksekusi pembebasan lahan seluas 6.520 meter persegi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum tiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) untuk kepentingan swasta yang menjadi alas kepemilikan penggugat, PT Karabha Digdaya.
Surat-surat tersebut menjadi dasar hukum kepemilikan atas hamparan tanah objek sengketa yang terletak di wilayah Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang kini secara administratif berada di Jl Poncol RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
PT Karabha Digdaya sendiri merupakan perusahaan pengelola lapangan golf eksklusif (Emeralda Golf Club) dan properti (Cimanggis Golf Estate dan Umma Arsa Estate) yang berlokasi di Depok.
PT Karabha Digdaya merupakan bagian dari ekosistem Kemenkeu yang fokus pada pengelolaan aset, rekreasi, dan pengembangan hunian berkualitas dengan komitmen pertumbuhan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: