Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir secara resmi telah memberikan laporan kepada Kejagung mengenai tindak pidana tersebut.
Poin pertama berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2024, yang memuat data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang telah dibangun dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi.
Data tersebut mencatat bahwa terdapat sejumlah 680 perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas di kawasan yang seharusnya dilindungi.
"Kita melakukan telaah mendalam terhadap data yang ada, terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana kehutanan (Tipihut) yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mukhsin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 3 Februari 2026.
Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya hanya menerapkan sanksi pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu dinilai belum mampu mengungkap esensi dari kerugian yang ditimbulkan maupun sifat pidana dari aktivitas yang dilakukan.
Poin kedua dalam laporan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 01/MELHK/SETJEN/KUM.11/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan sejumlah 192 izin perusahaan, serta pencabutan dan proses evaluasi terhadap 106 perusahaan konsesi kehutanan lainnya.
"Kami menduga bahwa ketetapan yang diterapkan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya telah mengabaikan unsur sanksi pidana serta kerugian negara dari sektor pemasukan sumber daya alam yang telah diperoleh secara ilegal oleh sejumlah korporasi atau perorangan," ungkapnya.
Lanjut dia, pencabutan izin saja belum cukup untuk menutupi kerugian yang telah dialami negara maupun untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak yang diduga memberikan kemudahan dalam melakukan aktivitas illegal tersebut.
"Kami mengajak agar penegakan hukum di tangan Jaksa Agung dan jajarannya terus melahirkan asas kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Penindakan harus diberikan kepada siapapun yang diduga terlibat, terutama terhadap pejabat penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan tindak pidana kerugian negara," tandasnya.
Kediaman mantan Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya digeledah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
BERITA TERKAIT: