Apresiasi OTT, Warga Pati Gelar Tumpengan di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Februari 2026, 11:45 WIB
Apresiasi OTT, Warga Pati Gelar Tumpengan di KPK
Puluhan warga Pati gelar tumpengan di depan Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Puluhan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar tumpengan di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang, 12 Februari 2026.

Selain membawa tumpeng, mereka juga membawa karangan bunga bertuliskan, “Terimakasih Kepada KPK Atas Komitmen dan Keberaniannya Usut Tuntas OTT di Pati Demi Tegaknya Keadilan dan Pemberantasan Korupsi”, serta membentangkan spanduk dan bendera organisasi.

Setibanya di lokasi, sejumlah orator menyampaikan orasi. Acara kemudian dilanjutkan dengan tumpengan yang diawali pembacaan zikir bersama sambil duduk bersila.

Aksi tersebut merupakan bentuk apresiasi warga atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Dalam OTT yang dilakukan pada Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo (Bupati Pati periode 2025–2030), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarniono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken). KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pungutan terhadap calon perangkat desa (Caperdes) dalam rencana pengisian ratusan jabatan yang kosong. Tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang dan diduga disertai ancaman jika tidak mengikuti ketentuan. Dana yang terkumpul kemudian diduga mengalir melalui sejumlah pihak hingga ke Bupati. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA