Perkara 2018 Disidang 2026, Kuasa Hukum Ingatkan Soal KUHP Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 Januari 2026, 17:52 WIB
Perkara 2018 Disidang 2026, Kuasa Hukum Ingatkan Soal KUHP Baru
Faomasi Laia. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Kasus lama seharusnya otomatis gugur dengan rentan waktu tertentu sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Begitu dikatakan Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia. Pernyataan tersebut usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu daluwarsa penuntutan pidana. 

Dalam aturan tersebut, kata dia, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

"Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana atas pasal yang didakwakan hanya maksimal tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada 2018," ujar Faomasi.

"Artinya, sudah lebih dari enam tahun dan kewenangan penuntutan jelas gugur," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan asas daluwarsa penuntutan merupakan konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Selain merujuk pada KUHP baru, Faomasi juga menyoroti adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Semua mekanisme sudah diatur dan telah ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, seharusnya perkara tidak lagi dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut masih beragenda pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA