Politikus Senior PDIP Jejen Sayuti Dipanggil KPK Terkait Kasus OTT Bupati Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 Januari 2026, 13:56 WIB
Politikus Senior PDIP Jejen Sayuti Dipanggil KPK Terkait Kasus OTT Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang dan Jejen Sayuti (Foto dari Instagram Jejen Sayuti)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Jejen Sayuti, dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Jejen dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 27 Januari 2026. 

Jejen diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019. Budi menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Namun hingga pukul 12.30 WIB, nama Jejen belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Jejen juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Barat.

Selain Jejen, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni Sugiarto dari unsur swasta dan Dodo Murtadho yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah tokoh politik di Jawa Barat. Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, diperiksa pada Kamis 15 Januari 2026 dan didalami terkait dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan.

Penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno terkait dugaan aliran uang sebesar Rp600 juta dari Sarjan.

Selain kader PDIP, KPK turut memeriksa politisi lain, yakni Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra serta Iin Farihin selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari unsur swasta sebagai tersangka. KPK mengungkapkan bahwa sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan terkait pengondisian paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. 

Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut rutin meminta ijon proyek melalui perantara ayahnya dan pihak lain.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA