Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menelusuri peran Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, yang diduga menjadi perantara aliran dana tersebut. Beni telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 5 Januari 2026.
“Masih kami dalami, apakah aliran uang dari ADK dan HMK berhenti di Beni Saputra atau mengalir kembali ke pihak lain,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Beni Saputra sebelumnya enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Ia juga sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 29 Desember 2025. Dalam pemeriksaan, penyidik turut mendalami kedekatan Beni dengan Eddy Sumarman. Beni diketahui sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menjabat Ketua PODSI Kabupaten Bekasi.
KPK menduga Haji Kunang menyerahkan uang Rp300 juta kepada Eddy Sumarman melalui Beni Saputra. Sementara Ade Kuswara diduga memberikan Rp100 juta secara langsung. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan penanganan laporan LSM di Kejari Kabupaten Bekasi.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 22 Desember 2025, termasuk di kantor Pemkab Bekasi, rumah Ade Kuswara, kantor perusahaan Haji Kunang, serta rumah pihak swasta Sarjan. Penyidik menyita puluhan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, hingga satu unit mobil Toyota Land Cruiser.
Dari barang bukti elektronik, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus dan kini menelusuri pihak yang memerintahkan penghilangan jejak tersebut. Dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana proyek 2026.
Ade Kuswara, Haji Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek Pemkab Bekasi pada 20 Desember 2025. KPK mengungkap, sejak Desember 2024 hingga 2025, Ade diduga menerima ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar.
Total penerimaan Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diduga sisa setoran ijon proyek keempat.
BERITA TERKAIT: