Kuasa Hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, permohonan uji materiil diajukan terhadap Pasal 171 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.
“Yang kami uji ini sebenarnya soal praktik kuota hangus. Memang praktik kuota hangus itu tidak diatur secara tegas dalam undang-undang,” kata Viktor kepada
Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pasal tersebut memberi kebebasan pelaku usaha telekomunikasi menentukan tarif namun tidak diimbangi pengaturan kuota data yang telah dibeli konsumen. Dalam hal ini, negara juga dinilai memberi keleluasaan penuh kepada penyedia jasa telekomunikasi tanpa perlindungan memadai bagi konsumen.
“Kami minta agar negara juga bisa ikut mengatur terkait aturan soal kuota,” tegasnya.
Viktor menilai, kuota internet yang sudah dibayar lunas seharusnya menjadi hak penuh konsumen. Namun dalam praktiknya, kuota bisa hangus hanya karena melewati batas waktu yang ditentukan sepihak oleh operator.
“Padahal kuota itu sudah kita beli lunas. Tapi kalau tidak dipakai habis sampai waktu yang ditentukan
provider, kuota itu ikut habis,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: