Istilah “oligarki” dalam konteks ini tidak semestinya dipahami sebagai tuduhan terhadap kelompok atau individu tertentu, melainkan sebagai fenomena ketika kekuatan ekonomi terkonsentrasi pada relatif sedikit pelaku sehingga memiliki kemampuan besar untuk memengaruhi pasar dan, dalam kondisi tertentu, kebijakan publik. KPPU sendiri menempatkan struktur, perilaku, dan proses persaingan sebagai tiga dimensi penting dalam menilai kesehatan persaingan usaha. Indeks Persaingan Usaha nasional meningkat dari 4,63 pada 2018 menjadi 5,01 pada 2025, tetapi KPPU masih mencatat tantangan pada perilaku pelaku usaha, daya tawar konsumen, serta kesenjangan antarwilayah dan sektor.
Papan Catur yang Tidak Seimbang
Dalam permainan catur, kemenangan ditentukan bukan hanya oleh jumlah bidak, tetapi oleh siapa yang menguasai pusat permainan. Analogi yang sama dapat digunakan untuk membaca ekonomi nasional. Pemilik modal besar mempunyai kemampuan memasuki berbagai sektor, membangun jaringan usaha, menguasai rantai pasok, memperoleh akses pembiayaan, melakukan akuisisi, dan memanfaatkan teknologi.
Sebaliknya, UMKM dan pekerja sering berada pada posisi sebagai “bidak” yang memiliki ruang gerak lebih terbatas. Ketika struktur pasar terlalu terkonsentrasi, persaingan dapat menjadi tidak seimbang. KPPU bahkan menyoroti munculnya hambatan masuk baru dalam ekonomi digital melalui efek jaringan, akumulasi data, dan keputusan berbasis algoritma yang dapat menyulitkan pesaing baru, khususnya UMKM.
Karena itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu identik dengan pemerataan kekuatan ekonomi. Pertanyaan strategisnya bukan hanya “berapa besar ekonomi tumbuh?” tetapi juga “siapa yang menguasai pertumbuhan tersebut dan siapa yang memperoleh manfaatnya?”
Negara Harus Menjadi Wasit, Bukan Bidak
Dalam papan catur ekonomi nasional, negara harus berada pada posisi yang berbeda dari para pemain. Negara berfungsi sebagai wasit sekaligus perancang aturan permainan. Pemerintah harus memastikan bahwa modal besar tetap memiliki ruang untuk berkembang, tetapi tidak boleh berubah menjadi kekuatan yang mematikan kompetisi.
Inilah pentingnya kebijakan persaingan usaha, transparansi pengadaan, pengawasan merger dan akuisisi, pencegahan kartel, reformasi perizinan, serta penguatan KPPU. Pada 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda Rp698,5 miliar, dengan perkara antara lain berkaitan dengan merger dan akuisisi, persekongkolan tender, serta monopolisasi.
Dengan demikian, negara tidak perlu memusuhi kapital besar, tetapi harus mencegah kapital besar berubah menjadi kekuasaan yang tidak terkendali.
Dari Ekonomi Ekstraktif Menuju Ekonomi Produktif
Tantangan berikutnya adalah mengubah arah pergerakan ekonomi dari sekadar eksploitasi sumber daya menuju penciptaan nilai tambah. Indonesia tidak boleh selamanya berada dalam posisi sebagai pemasok komoditas mentah sementara nilai tambah terbesar dinikmati di luar negeri atau hanya terkonsentrasi pada segelintir kelompok usaha.
Hilirisasi, industrialisasi, ekonomi digital, energi baru, manufaktur berteknologi tinggi, pertanian modern, ekonomi kelautan, dan industri kreatif harus menjadi bagian dari strategi untuk memperluas basis kepemilikan dan kesempatan ekonomi.
World Bank menilai bahwa produktivitas Indonesia masih tertahan oleh kekuatan pasar, hambatan regulasi, dan lambatnya penyebaran pengetahuan. Reformasi yang memperkuat kompetisi, perdagangan, investasi, pembiayaan, dan keterampilan dipandang penting untuk menciptakan pekerjaan dengan produktivitas serta upah yang lebih tinggi.
Artinya, arah ekonomi nasional harus bergerak dari ekonomi yang dikuasai oleh pemilik aset menuju ekonomi yang memperluas kepemilikan produktif masyarakat.
UMKM dan Kelas Menengah Harus Menjadi “Ratu”
Dalam permainan catur, ratu merupakan salah satu bidak paling fleksibel. Dalam ekonomi nasional, analoginya dapat diberikan kepada kelas menengah produktif dan UMKM yang kuat.
UMKM tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek bantuan sosial atau program pemberdayaan. Mereka harus menjadi bagian integral dari rantai pasok industri nasional. Akses terhadap kredit, teknologi, pasar digital, sertifikasi, pengadaan pemerintah, logistik, pendidikan, dan ekspor harus diperluas.
Jika ekonomi hanya menghasilkan perusahaan-perusahaan raksasa sementara kelas menengah melemah, maka papan catur ekonomi menjadi rapuh. Pertumbuhan mungkin tetap terlihat, tetapi fondasi sosialnya semakin tipis.
Menghindari “Checkmate” Oligarki
Bahaya terbesar bukanlah keberadaan orang kaya atau perusahaan besar. Bahayanya muncul ketika kekayaan ekonomi berubah menjadi kekuasaan yang mampu mengendalikan akses pasar, regulasi, informasi, bahkan arah kebijakan publik.
Karena itu diperlukan beberapa agenda strategis, seperti :
-Memperkuat hukum persaingan usaha dan kapasitas KPPU.
-Mengawasi konsentrasi kepemilikan dan merger-akuisisi yang berpotensi mengurangi kompetisi.
-Membuka akses UMKM terhadap rantai pasok perusahaan besar dan proyek pemerintah.
-Memperkuat transparansi kebijakan dan pengadaan publik.
-Mencegah konflik kepentingan antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.
-Memperluas akses pembiayaan produktif, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
-Mendorong digitalisasi yang kompetitif, bukan digitalisasi yang melahirkan monopoli baru.
-Meningkatkan kualitas tenaga kerja agar masyarakat memperoleh bagian lebih besar dari peningkatan produktivitas.
World Bank juga menekankan bahwa penciptaan pekerjaan berkualitas menjadi tantangan penting karena pertumbuhan lapangan kerja masih banyak terkonsentrasi pada sektor bernilai tambah rendah.
Pada akhirnya, ekonomi nasional tidak boleh menjadi permainan catur yang hanya dimenangkan oleh mereka yang memiliki modal terbesar. Negara harus memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk bergerak, berkembang, dan memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi.
Oligarki menjadi berbahaya bukan karena adanya akumulasi kekayaan semata, tetapi ketika akumulasi tersebut mampu mengubah kekuatan ekonomi menjadi kekuatan politik dan kemudian menggunakan kekuatan politik untuk memperbesar kembali kekuatan ekonomi. Di titik itulah terbentuk lingkaran konsentrasi kekuasaan.
Karena itu, arah ekonomi nasional harus diarahkan pada ekonomi produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan. Negara harus menjadi pengatur permainan yang tegas; korporasi besar menjadi lokomotif investasi dan inovasi; UMKM menjadi fondasi ekonomi rakyat; sementara masyarakat menjadi pemilik manfaat utama pembangunan.
Papan catur ekonomi Indonesia tidak boleh berakhir dengan satu pihak melakukan “checkmate” terhadap seluruh pemain. Tujuan akhirnya bukan kemenangan segelintir bidak, melainkan terciptanya permainan ekonomi yang membuat seluruh papan bergerak maju.

Dede Farhan Aulawi
Pemerhati ekonomi dan politik
BERITA TERKAIT: