Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 26 Juli 2026, 08:44 WIB
Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Terancam 10 Tahun Penjara
Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.(Foto: Kemenhut)
Kecil Besar
rmol news logo Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus diperkuat. Terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan terus digalakkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujarnya, Minggu, 26 Juli 2026.

Dalam operasi gabungan pada 9 Juli 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Di lokasi, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang tengah digunakan untuk menambang serta lima orang yang berada di area tambang. Dari hasil penyidikan, dua orang, yakni operator alat berat berinisial MAS dan penanggung jawab kegiatan berinisial SH, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Dwi Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan operasi penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di dalam kawasan hutan. Saat petugas tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi sehingga kegiatan langsung dihentikan. 

Dari hasil penyidikan, operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat dan pemodal.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kemenhut juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam Indonesia. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA