Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan gencar ini bertujuan untuk menemukan bukti kunci. Dalam penggeledahan di 11 tempat tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi, dan CV Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik," kata Budi kepada wartawan, Senin pagi, 1 Desember 2025.
Selanjutnya kata Budi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan.
"Yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik," tutur Budi.
Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo kata Budi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," terang Budi.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Widya Satria, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen, BBE, hingga senjata api yang kemudian dititipkan di Polda Jatim.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut kata Budi, selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah," pungkas Budi.
Rangkaian penggeledahan ini adalah lanjutan dari operasi sebelumnya di bulan November, yang telah menyita aset mewah dari salah satu tersangka, Yunus Mahatma (Dirut RSUD), termasuk dua mobil mewah (Rubicon dan BMW) serta jam tangan mahal.
Kasus ini bermula dari upaya suap Rp1,25 miliar oleh Yunus agar tidak dicopot dari jabatan Dirut RSUD, serta adanya fee proyek RSUD Harjono senilai Rp1,4 miliar. Bupati Sugiri Sancoko telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
KPK memastikan seluruh bukti yang diamankan, mulai dari dokumen BBE hingga senpi, akan didalami untuk menuntaskan kasus suap, proyek pengadaan, dan gratifikasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih di Ponorogo.
BERITA TERKAIT: