Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan aksi pencegahan itu dilakukan pada 20-25 Oktober 2025 terhadap 87 kontainer yang tidak sesuai dengan izin ekspor yang tercantum dalam dokumen.
"Setelah diteliti secara mendalam pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir, sehingga kita melakukan langkah-langkah untuk pencegahan karena setelah kita dalami dari yang diberitahukan ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai," kata Djaka dalam konferensi pers pada Kamis, 6 November 2025.
Adapun barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS.
"Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," jelas Djaka.
Meski demikian, kata Djaka, tetap akan melakukan penelitian lebih lanjut termasuk dengan memeriksa pihak-pihak terkait sambil mengumpulkan bukti tambahan.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari sinergi pengawasan hulu-hilir sektor sawit nasional. Di sisi hulu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Presiden tengah menertibkan perizinan lahan dan konsolidasi data perkebunan sawit.
Sementara di sisi hilir, Kementerian Keuangan melalui DJBC dan DJP bersama Satgasus Polri memperkuat pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan atas pelanggaran ekspor serta potensi kehilangan penerimaan negara.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto serta Ketua Satgasus OPN Polri Heri Muryanto.
BERITA TERKAIT: