"Pimpinan menunggu laporan perkembangan penuntutan dari JPU," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada
RMOL, Kamis 23 Oktober 2025.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengaku bahwa KPK akan mempelajari dan menganalisa fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Setiap fakta-fakta dalam persidangan tentunya akan dipelajari dan dianalis untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," kata Budi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikoir) pada Pengadilan Negeri Medan memerintahkan KPK untuk menetapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumut, Dicky Erlangga sebagai tersangka.
Perintah penetapan tersangka kepada anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu 22 Oktober 2025.
"Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, direktur penyidikan langsung," kata Jaksa KPK, Eko Wahyu usai sidang dikutip dari RMOL Sumut, Kamis 23 Oktober 2025.
Majelis yang dipimpin Khamozaro Waruwu menilai, Dicky memberi keterangan yang tidak konsisten. Ia bahkan tercatat telah tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).
BERITA TERKAIT: