Gugatan dilayangkan oleh Purnomo pada tahun 2013 dengan nomor perkara 313/Pdt.G/PN.Jkt.Sel.
Terkini sudah terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016 terkait kasasi. Putusan mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mintarsih dijatuhi denda Rp140 miliar.
Kini, Mintarsih tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, berharap hakim mempertimbangkan dampak putusan terhadap kehidupan keluarga dan profesionalnya.
"Saat ini saya sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Semoga para Hakim Agung memikirkan, bagaimana jika hal serupa terjadi pada putra putri mereka," kata Mintarsih dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Oktober 2025.
Mintarsih menyoroti praktik hukum yang menurutnya tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pekerja lain.
“Bagaimana nasib pekerja lain jika suatu hari menghadapi tuntutan mengembalikan seluruh gaji mereka hanya berdasarkan kesaksian seorang sekretaris direksi atau putusan yang serupa?” ungkapnya.
Mintarsih pun tegas mengatakan siap menerima hukuman vonis mati jika keadilan belum bisa dia rasakan.
"Jika tidak ada lagi keadilan di negeri ini, biarkan saya divonis mati saja," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: