Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini, yakni Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 dan Alfian Nasution selaku mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Patra Niaga, terhadap terdakwa Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Hanung perihal penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak yang dihubungkan dengan Irawan Prakoso.
"Jadi pada suatu saat saya enggak ingat tanggalnya, tapi sekitar Maret atau April tahun 2013, saudara Irawan Prakoso datang ke rumah saya menyampaikan ini ada peluang Pertamina, ada terminal BBM yang bisa digunakan," jawab Hanung.
"Tawaran itu saya respons silakan kirim surat, kemudian Mei 2013 datanglah surat itu," sambungnya.
Hanung meyakini Irawan adalah orang yang ada dalam lingkaran bisnis pengusaha Riza Chalid.
"Irawan Prakoso ini bekerja dalam grup bisnis Mohammad Riza Chalid dan sudah kenal sejak 2004," kata Hanung.
Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Direktur PT Tangki Merak sekaligus anak Riza Chalid, diduga mengintervensi PT Patra Niaga untuk menyewa TBBM melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kerjasama ini dilakukan untuk memenuhi storage BBM untuk kebutuhan di Indonesia.
BERITA TERKAIT: