Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP) Tegar Putuhena menilai vendor tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan dan hanya menjalankan perintah berdasarkan kontrak sah dengan perusahaan minyak nasional.
“Jika pelaksana teknis dijadikan tersangka tanpa bukti bahwa ia menyimpang dari kontrak atau bertindak di luar kewenangan, maka itu bertentangan dengan prinsip hukum pidana,” kata Tegar dalam keterangannya, Rabu 16 April 2025.
Tegar mengatakan, mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kalau vendor hanya menjalankan tugas legal, bagaimana bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan atau niat jahat
(mens rea)?” kata Tegar.
Menurut Tegar, pelaksana teknis yang hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah resmi dari pemegang otoritas tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, kecuali dapat dibuktikan bahwa mereka turut merancang atau menginisiasi perbuatan melawan hukum.
“Dalam struktur hukum pidana, pelaksana yang tunduk pada perintah sah tidak dapat dijadikan pelaku kejahatan,” kata Tegar.
Tegar juga menekankan asas
nullum delictum, nulla poena sine culpa --tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan.
“Pidana itu ultimum
remedium. Kalau perkaranya administratif atau perdata, jangan dipaksakan jadi pidana," kata Tegar.
Blending BBM sendiri, kata Tegar, merupakan proses legal dan lazim dalam industri migas, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan mutu BBM agar sesuai standar nasional (SNI), dan bukan termasuk perbuatan melawan hukum.
Terakhir, Tegar mengingatkan bahwa jika penegakan hukum menyasar pihak yang bukan pengambil kebijakan, maka bukan hanya keadilan yang terganggu, tetapi juga kepastian hukum dan iklim usaha di sektor energi.
“Kepastian hukum yang terganggu juga akan berdampak pada kepastian investasi. Padahal, pemerintahan Prabowo sangat fokus pada sektor ekonomi dan investasi, serta sedang giat mencari investor untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi," kata Tegar.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne.
Kemudian Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
BERITA TERKAIT: