MAKI Ancam Somasi Pimpinan KPK Jika Tidak Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 14 Oktober 2025, 19:43 WIB
MAKI Ancam Somasi Pimpinan KPK Jika Tidak Tahan Tersangka Korupsi CSR BI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) siap melayangkan somasi kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan lanjutan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) senilai Rp28,38 miliar.

MAKI menilai penyidikan kasus tersebut masih berjalan lamban, meskipun KPK telah menetapkan dua tersangka dari Anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Namun, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap politisi NasDem dan Gerindra itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2025 lalu.

"KPK itu sudah pegang lima alat bukti, sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

Menurut Boyamin, KPK lima alat bukti dalam kasus korupsi dana CSR BI yang sudah dimiliki KPK adalah alat bukti saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan bukti elektronik.

"Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kita akan mensomasi KPK dan mengajukan praperadilan," katanya.

Sebelumnya, MAKI telah somasi Pimpinan KPK pada 9 Mei 2025. Saat itu, KPK seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Usai di somasi MAKI, KPK pada akhirnya mengumumkan Satori dan Hery Gunawan sebagai tersangka korupsi dana CSR BI pada 8 Agustus 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA