Kejagung Lanjut Penyidikan Usai Praperadilan Nadiem Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 13 Oktober 2025, 20:16 WIB
Kejagung Lanjut Penyidikan Usai Praperadilan Nadiem Ditolak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan sidang prapedilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. 

Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem resmi ditolak oleh majelis hakim lewat sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menilai bahwa putusan tersebut menjadi bukti kuat kalau penetapan Nadiem sebagai tersangka telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta. 

Setelah sidang praperadilan selesai, penyidik kini akan fokus menuntaskan penyidikan yang terus berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan, tentu dengan menjunjung asas praduga kata bersalah,” jelas Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan, Nadiem Anwar Makarim.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata I Ketut Darpawan.

Adapun, sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim mempersoalkan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Nadiem dalam kasus ini menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan  Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA