Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Seumur Hidup

Di PN Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 26 September 2025, 03:07 WIB
Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Seumur Hidup
Terdakwa Fadli duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Terdakwa Fadli (45) warga asal Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan, Kota Medan, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Janmus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu 24 September 2025.

“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tergolong pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Aksi keji itu tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum,” kata JPU dikutip dari RMOLSumut.

Kasus pembunuhan terjadi pada Minggu 23 Februari 2025. Fadli sudah menyiapkan sebilah pisau sebelum memesan taksi online lewat aplikasi Indriver. 

Fadli meminta korban menjemput di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Saat perjalanan, Ia mendadak menggorok leher korban lalu menusuk tubuhnya hingga tewas.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA