Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu 24 September 2025.
“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tergolong pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Aksi keji itu tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum,” kata JPU dikutip dari
RMOLSumut.
Kasus pembunuhan terjadi pada Minggu 23 Februari 2025. Fadli sudah menyiapkan sebilah pisau sebelum memesan taksi online lewat aplikasi Indriver.
Fadli meminta korban menjemput di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Saat perjalanan, Ia mendadak menggorok leher korban lalu menusuk tubuhnya hingga tewas.
BERITA TERKAIT: