Melalui keterangan dua saksi PT Position, terungkap ada dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel. Dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Position diperkuat laporan Bidang Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan.
“Taksiran awal negara rugi 95 ribu Dolar Amerika (Rp1,5 miliar kurs Rp 16.400),” kata kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral, Rolas Sitinjak kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Kerugian negara terjadi karena PT Position diduga mengambil bijih nikel dengan menggali wilayah yang bukan bagian izin usaha penambangan atau IUP.
Kata Rolas, tanah yang digali adalah bagian dari IUP PT WKM. Bagian bijih nikel dalam tanah yang digali PT Position tidak tertera sebagai laporan kepada negara.
“Dugaan illegal mining (penambangan ilegal) dari Laporan Gakum (Penegakan Hukum) Kemenhut,” bebernya.
Dugaan penambangan ilegal diperkuat dari kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Gugun Gunawan, Kepala Teknik Tambang PT Position dan Beni Anggid Laksono, pengawas konstruksi PT Position. Keduanya tak membantah bahwa terjadi aktivitas di luar jalan tambang di lahan IUP PT WKM.
Jalan tambang diperlebar hingga 80 dan 100 meter sepanjang lebih dari 1 kilometer. Sementara tanah yang digali sedalam 10 hingga 15 meter. Fakta ini terungkap saat tanya jawab saksi dengan majelis hakim.
“Penambahan jalan kok lebar dan dalam sekali. Menurut Gakkum itu ya illegal mining,” ujar Rolas.
Satu saksi lain yang hadir adalah Ilham Falah Nurrizal, junior supervisor sipil PT Position. Dalam sidang, terungkap bahwa dugaan aktivitas tambang nikel dilakukan di lahan PT WKM.
“Masuk lahan orang lain (PT WKM) tidak kulonuwun dulu. Tidak izin dulu,” ujar OC Kaligis, kuasa hukum PT WKM lainnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Position juga tak membantah aktivitas di lahan milik PT WKM.
Meski masuk wilayah PT WKM, PT Position melaporkan PT WKM ke polisi.
Musababnya, PT Position terganggu karena PT WKM memasang patok atau palang jalan. Patok dipasang PT WKM karena ingin mencegah adanya kerugian negara.
Seperti diketahui lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara jadi sengketa sejak PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri.
Tak cuma perusahaan, PT Position juga melaporkan masyarakat Maba Sangaji yang menuntut PT Position untuk bertanggung jawab atas pencemaran sungai. Sungai tercemar diduga karena penggalian tanah yang kini masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus masyarakat Maba Sangaji juga tengah diadili di Pengadilan Negeri Tidore, Maluku Utara. Aktivis lingkungan Jaringan Tambang atau JATAM yang tengah membela 11 orang masyarakat yang dijadikan terdakwa.
BERITA TERKAIT: