KPK Dalami Modus Backdate PT Hutama Karya di Pengadaan Lahan Sekitar JTTS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 September 2025, 10:33 WIB
KPK Dalami Modus Backdate PT Hutama Karya di Pengadaan Lahan Sekitar JTTS
Tersangka Bintang Perbowo (kanan) dan tersangka M Rizal Sutjipto (kiri). (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami salah satu modus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran (TA) 2018-2020, yakni membuat risalah rapat direksi dengan tanggal mundur atau backdate.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa empat orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025.

Keempat saksi yang diperiksa merupakan pegawai BUMN, yakni Gatot Aries Purboyo, Afif Widodo Aji, Muhammad Ashar, dan Neneng Rahmawati.

"Penyidik mendalami terkait dengan SOP pengadaan lahan, SK tim pengadaan, risalah rapat direksi yang baru dibuat dan kemudian tanggalnya dibuat backdate, seolah-olah tahapan itu dilakukan sebelum dilaksanakannya pembayaran dan pengadaan," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp205,14 miliar ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Selain kedua tersangka tersebut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), dan tersangka korporasi PT STJ. 

Namun, penyidikan terhadap tersangka Iskandar dihentikan karena meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA