Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 3 September 2025, tim penyidik memanggil 14 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Cirebon Kota," kata Budi kepada wartawan.
Belasan saksi yang dipanggil adalah Rusmini selaku pendiri dan pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan dan Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera, Ryanza Osca Putra selaku swasta, Sudiono selaku anggota KPU Kabupaten Cirebon tahun 20014-2019 dan 2023-2024 yang juga Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsingan Cirebon.
Selanjutnya, Sufyan selaku Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat, Sundari Meina Shinta selaku Notaris, Debby Puspita Ariestya selaku Notaris, Shoihbul Ilmi alias Encip selaku swasta, Soedjoko bin Soekendra selaku wiraswasta, Yeti Rusyati selaku ibu rumah tangga (IRT).
Kemudian, Suyati selaku karyawan swasta, Dedi Selamet selaku karyawan swasta, Didi Supriyadi selaku swasta, Udin Saefudin selaku PNS, dan Abdul Ajid selaku Camat Palimanan yang juga PPAT.
KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
BERITA TERKAIT: