Diungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Hendarto yang telah ditetapkan tersangka korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berjudi hingga menghabiskan Rp150 miliar.
"Hampir mencapai Rp150 miliar untuk berjudi," kata Asep Guntur Rahayu Gedung KPK Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Selain berjudi, Hendarto juga menggunakan duit korupsi untuk membeli aset pribadi, kendaraan, hingga untuk kebutuhan keluarganya.
Hendarto seharusnya menggunakan fasilitas kredit dari LPEI untuk pembiayaan PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, dua perusahaan BJU Group.
Total kredit LPEI yang diberikan kepada PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera nilainya mencapai Rp1,7 triliun.
Rinciannya, peruntukan kebutuhan operasional PT Sakti Mait Jaya Langit sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman. Kemudian PT Mega Alam Sejahtera senilai 8,2 juta Dolar AS atau sekitar Rp110 miliar berdasarkan kurs Dolar pada 2015, atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman.
Namun sayangnya, sebagian kredit yang diberikan LPEI itu dikorupsi demi kepentingan pribadi Hendarto.
BERITA TERKAIT: