"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Rukijo diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Dana Perimbangan di Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani Indrawati.
Untuk mendalami kasus ini, KPK juga sudah memeriksa saksi-saksi lain, seperti Gubernur Kalbar Ria Norsan, dan mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar.
Informasi yang diperoleh redaksi, para tersangka adalah Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
BERITA TERKAIT: