Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta pada Selasa 12 Agustus 2025.
"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di bidang kesehatan berupa pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D/ D Pratama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," kata Budi kepada wartawan, Selasa malam, 12 Agustus 2025.
Sebelum digeledah, tim penyidik sudah terlebih dahulu melakukan penyegelan terhadap ruangan Dirjen Kesehatan Lanjutan tersebut setalah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sejak Kamis 7 Agustus 2025 hingga Jumat 8 Agustus 2025, KPK telah melakukan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta, terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C.
Dari ketiga wilayah itu, KPK mengamankan 12 orang. Di Kendari, KPK mengamankan empat orang, yakni Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Harry Ilmar (HAR) selaku PPTK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Nova Ashtreea (NA) selaku staf PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Danny Adirekson (DA) selaku Kasubbag TU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.
Selanjutnya di Jakarta, KPK mengamankan enam orang, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP, Nugroho Budiharto (NB) dari PT Patroon Arsindo (PA), Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, Aswin (ASW) dari KSO PT PCP, dan Cahyana (CYN) dari KSO PT PCP.
Kemudian dari Makassar, KPK mengamankan dua orang, yakni Abd Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, dan Fauzan (FZ) selaku ajudan Bupati Koltim Abd Azis. Abd Azis ditangkap setelah acara Rakernas Partai Nasdem.
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Abd Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.
BERITA TERKAIT: