KPK Periksa Tenaga Ahli Ahmad Noor Supit Saat di BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 Agustus 2025, 12:31 WIB
KPK Periksa Tenaga Ahli Ahmad Noor Supit Saat di BPK
Ilustrasi gedung KPK/RMOL.
rmol news logo KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan tenaga ahli anggota BPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi iklan promosi BJB.

MKA, tenaga ahli Ahmadi Noor Supit saat menjabat anggota V BPK, diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 5 Agustus 2025.

Budi Pras belum bisa memastikan terkait materi yang akan digali dari pemeriksaan. Selain hingga berita ini dilaporkan MKA belum hadir di gedung KPK.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 27 Februari 2025.

Mereka adalah petinggi BJB Yuddy Renaldi dan Widi Hartono; pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik, serta pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

Dugaan korupsi berupa markup harga iklan terjadi pada periode 2021-2023 yang ditaksir merugikan negara Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bandung. KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik, satu unit sepeda motor Royal Enfield, dan satu unit mobil Mercedes Benz.

KPK juga telah menggeledah 11 tempat lainnya dengan mengamankan dan menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA