Kejagung Masih Pelajari Abolisi Tom Lembong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 31 Juli 2025, 22:50 WIB
Kejagung Masih Pelajari Abolisi Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung, dan baru tahu dari wartawan yang wawancara pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Kendati demikian, Anang memastikan bahwa Kejagung masih mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut.

"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," tutur Anang.

Anang pun berjanji akan menyampaikan ke publik bila sudah mempelajari abolisi ini.

"Saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," jelasnya. 

Seperti diketahui, DPR telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden terkait pemberian abolisi hingga amnesti. 

DPR pun memberikan persetujuan atas surat  yang diajukan tersebut.

"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi, dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Salah satu yang mendapat abolisi adalah Tom Lembong dan amnesti 1.116 orang. Tom Lembong sebelumnya divonis vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA