Komut dan Direktur PT Karya Bisa Diperiksa KPK Kasus Korupsi Pemkab Lamongan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Juli 2025, 15:33 WIB
Komut dan Direktur PT Karya Bisa Diperiksa KPK Kasus Korupsi Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Petinggi PT Karya Bisa dipanggil KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut hari ini ada lima orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Direktur dan Komisaris PT Karya Bisa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, Senin siang, 28 Juli 2025.

Kelima orang saksi yang dipanggil adalah Komut PT Karya Bisa, Yudho Ahmad Priyono; Komisaris PT Karya Bisa, Novi Christiana; Direktur PT Karya Bisa, Berlian Christiani.

Kemudian Operasional Head PT Rodamas Inti Teknika cabang Surabaya, Suryadi; dan Sales Engineer PT Wika Beton wilayah penjualan Surabaya tahun 2009-2020, Dodik Tri Setiyawan.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan dan rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA