Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Juli 2025, 15:43 WIB
Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Diperiksa KPK
Mantan Pj Sekda Sumut, M Armand Effendy Pohan dipanggil KPK/Net
rmol news logo Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M Armand Effendy Pohan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 22 Juli 2025.

Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.

Para tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA