"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 22 Juli 2025.
Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.
Para tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang.
BERITA TERKAIT: