Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke Sritex.
Dengan ditemani kuasa hukum, Iwan tiba sekitar pukul 09.20 WIB di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Namun, Iwan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB hingga rampung sekitar 17.30 WIB.
"Hari ini pemeriksaan ketujuh saya, cukup efisien. Mungkin dari Pidsus sendiri timnya agak sibuk yah. Saya datang pagi tapi mulai penyidikan jam 2, jadi jam 5 sudah selesai," kata Iwan kepada wartawan.
Bila ditotal, Iwan sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali. Kepada penyidik, Iwan mengaku memberikan sejumlah dokumen dan menjawab 10 pertanyaan.
"Tadi memberikan beberapa dokumen, seperti invoice dan bukti pembelian. Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik," jelasnya.
Kendati sudah bolak-balik jalani pemeriksaan, Iwan memastikan akan tetap kooperatif dalam proses hukum ini.
Seperti diketahui, dugaan korupsi muncul saat Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah.
Sayangnya, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni untuk memajukan usaha dan modal kerja.
Setelah diselidiki, Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit.
Sebaliknya, kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022, DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, lalu ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
BERITA TERKAIT: