KPK Periksa Direktur Keuangan ASABRI soal Korupsi Investasi Taspen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Juli 2025, 14:19 WIB
KPK Periksa Direktur Keuangan ASABRI soal Korupsi Investasi Taspen
Jurubicara KPK Budi Prasetyo (RMOL).
rmol news logo Direktur Keuangan PT ASABRI (Persero) Helmi Imam Satriyono dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero).

Helmi Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM) dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PT Taspen periode 2018-2020. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prastyo kepada wartawan, Rabu siang, 9 Juli 2025.

Selain Helmi, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen periode 2021-2023 Jusmaidi Indra, dan seorang swasta Bernama Patar Sitanggang.

Perkara yang menjerat PT IIM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola PT IIM sebagai manajer investasi.

Dalam penyidikan awal ditemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undan Tindak Pidana Korupsi, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.

Terkait perkara ini KPK telah melakukan penggeledahan di dua tempat di Cibinong dan Depok pada Senin, 23 Juni 2025. Keduanya merupakan kediaman salah satu kuasa hukum, dan kantor yang terkait dengan PT IIM. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen.

Pada Jumat, 20 Juni 2025, tim penyidik juga menggeledah kantor PT IIM di Jakarta Selatan. Dari lokasi tim penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.

Terkait perkara pertama, KPK sudah melakukan proses hukum terhadap dua orang yang saat ini masih berlangsung di persidangan dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1 triliun. Kedua orang dimaksud, yakni Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT IIM.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA