Helmi Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM) dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PT Taspen periode 2018-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prastyo kepada wartawan, Rabu siang, 9 Juli 2025.
Selain Helmi, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen periode 2021-2023 Jusmaidi Indra, dan seorang swasta Bernama Patar Sitanggang.
Perkara yang menjerat PT IIM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola PT IIM sebagai manajer investasi.
Dalam penyidikan awal ditemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undan Tindak Pidana Korupsi, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.
Terkait perkara ini KPK telah melakukan penggeledahan di dua tempat di Cibinong dan Depok pada Senin, 23 Juni 2025. Keduanya merupakan kediaman salah satu kuasa hukum, dan kantor yang terkait dengan PT IIM. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, tim penyidik juga menggeledah kantor PT IIM di Jakarta Selatan. Dari lokasi tim penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
Terkait perkara pertama, KPK sudah melakukan proses hukum terhadap dua orang yang saat ini masih berlangsung di persidangan dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1 triliun. Kedua orang dimaksud, yakni Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT IIM.
BERITA TERKAIT: