KPK Panggil Dua Saksi Dalami Kasus Ma’ruf Cahyono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Juli 2025, 17:03 WIB
KPK Panggil Dua Saksi Dalami Kasus Ma’ruf Cahyono
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono/Ist
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Hari ini, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.

Kedua orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Andi Wirawan selaku wiraswasta, dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta.

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya. Yang pasti, KPK menyebut bahwa satu orang tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi mencapai belasan miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin, 23 Juni 2025, KPK sudah menetapkan Ma’ruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2016-2023 sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. 

Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA