Hal itu diungkapkan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat menyampaikan update perkara baru yang sedang diusut KPK.
"Terkait dengan penyelidikan perkara pengadaan EDC di BRI, terkait tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore, 30 Juni 2025.
Namun demikian kata Budi, terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara, KPK belum menyampaikannya saat ini. Hal itu akan disampaikan ketika sudah ditetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
"Belum, nanti kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya seperti apa, termasuk dugaan kerugian negaranya berapa," pungkas Budi.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.
KPK sudah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI yang berada di Jakarta, yakni di Sudirman dan Gatot Subroto.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.
BERITA TERKAIT: