"Kami minta dengan hormat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki kepada oknum-oknum yang terlibat," kata Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim), Julkifli, dalam orasinya di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 25 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PMII, aset seluas 2.330 meter persegi yang terletak di kawasan Cilandak tersebut ditaksir memiliki nilai ratusan miliar rupiah.
"Kami minta Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki oknum-oknum yang terlibat khususnya di Kalimantan Timur," ujar Julkifli.
Masalah tersebut, kata Julkifli, telah dilaporkan PMII ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum mendapatkan titik terang.
“Kami sangat sangat berharap Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka yang terlibat,” tutup Julkifli.
PMII menduga terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. Diduga jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.
Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh mafia tanah inisial SS. Dugaan kongkalikong itu diduga masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SS juga sedang menghadapi gugatan kepemilikan SHGB beberapa lokasi.
BERITA TERKAIT: