Duit Sitaan Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi CPO Disimpan di Bank Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 18 Juni 2025, 10:43 WIB
Duit Sitaan Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi CPO Disimpan di Bank Mandiri
Kejagung memamerkan duit sitaan Rp2 triliun dari total Rp11 triliun/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat korporasi Wilmar Group.

Namun saat jumpa pers pada Selasa 17 Juni 2025, Kejagung hanya memamerkan duit sitaan Rp2 triliun dari total Rp11 triliun.

Tampak uang pecahan Rp100 ribu ditumpuk rapi dan dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar dalam satu plastik.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan, uang sitaan itu berasal dari lima terdakwa korporasi, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Sutikno.

Total kerugian negara sebesar Rp11.880.351.802.619, berasal dari PT. Multimas Nabati Asahan (Rp3,99 triliun), PT. Sinar Alam Permain (Rp483,96 miliar), PT. Multimas Nabati Sulawesi (Rp39,75 miliar), PT. Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57,3 miliar), dan PT. Wilmar Nabati Indonesia (Rp7,3 triliun).

Sutikno menambahkan, uang tersebut disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA