Ini yang Dicecar KPK Selama 7 Jam dari Kepala BPH Migas Erika Retnowati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Juni 2025, 17:56 WIB
Ini yang Dicecar KPK Selama 7 Jam dari Kepala BPH Migas Erika Retnowati
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati usai diperiksa KPK, Senin 16 Juni 2025/RMOL
rmol news logo Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari 7 jam, Senin 16 Juni 2025. Erika ngaku hanya dicecar soal aturan-aturan serta tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan penyaluran gas bumi.

Hal itu disampaikan langsung Erika usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB hingga pukul 17.03 WIB sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2017-2021.

"Iya jadi kami sebagai badan pengatur, kami dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi, itu saja sih. Dan juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu saja," kata Erika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore, 16 Juni 2025.

Terkait perkara jual beli gas antara PT IAE dengan PGN, Erika menyebut bahwa itu merupakan business to business.

"Wah kalau kerugian negara bukan ranah BPH Migas, tanya saja ke KPK ya," pungkas Erika.

Selain Erika, tim penyidik juga telah memeriksa Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro selaku Direktur Gas BPH Migas tahun 2021. Dia juga selesai diperiksa bersamaan dengan Erika.

Terkait kasus ini, pada Jumat, 11 April 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 tersangka. Yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA