Hal itu disampaikan langsung Erika usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB hingga pukul 17.03 WIB sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2017-2021.
"Iya jadi kami sebagai badan pengatur, kami dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi, itu saja sih. Dan juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu saja," kata Erika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore, 16 Juni 2025.
Terkait perkara jual beli gas antara PT IAE dengan PGN, Erika menyebut bahwa itu merupakan
business to business.
"Wah kalau kerugian negara bukan ranah BPH Migas, tanya saja ke KPK ya," pungkas Erika.
Selain Erika, tim penyidik juga telah memeriksa Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro selaku Direktur Gas BPH Migas tahun 2021. Dia juga selesai diperiksa bersamaan dengan Erika.
Terkait kasus ini, pada Jumat, 11 April 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 tersangka. Yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.
BERITA TERKAIT: