Kasus Korupsi Pengolahan Karet

KPK Panggil Kabiro Kementan I Ketut Kariyasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Juni 2025, 12:52 WIB
KPK Panggil Kabiro Kementan I Ketut Kariyasa
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Kariyasa dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran (TA) 2021-2023, Senin 16 Juni 2025.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin siang, 16 Juni 2025.

Pada 13 November 2024, tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, KPK enggan menyebutkan identitas tersangka dimaksud.

KPK pun sudah mencegah delapan orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Mereka adalah, DS selaku swasta, YW selaku PNS, RIS selaku swasta, SUP selaku PNS, DJ selaku pensiunan, ANA selaku PNS, AJH dan MT selaku PNS.

Perkara ini terkait dengan pengadaan asam semut yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet. Namun, terjadi penggelembungan harga atau markup hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA