Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menilai, kasus dugaan ijazah palsu kliennya telah selesai seiring hasil uji labfor dari Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Kalau mereka mengatakan gelar khusus seharusnya dimintakan sebelumnya," ujar Yakup di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Juni 2025.
Menurutnya, hasil uji Mabes Polri seharusnya sudah cukup membuat terang perkara ijazah kliennya.
Jika sebuah perkara dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, kata dia, penyidikan tidak dapat dilanjutkan.
"Masalahnya sekarang mereka mengatakan tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Inilah yang menurut kami upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi," tegasnya.
Pernyataan tim hukum Jokowi ini merespons tuntutan TPUA ke Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025 lalu. Saat itu, TPUA yang diwakili Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah merasa keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
BERITA TERKAIT: