Tim Hukum Tuding Gelar Perkara Khusus Upaya Kriminalisasi Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 15 Juni 2025, 19:56 WIB
Tim Hukum Tuding Gelar Perkara Khusus Upaya Kriminalisasi Jokowi
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025/RMOL
rmol news logo Gelar perkara khusus yang diminta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dituding sebagai upaya kriminalisasi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menilai, kasus dugaan ijazah palsu kliennya telah selesai seiring hasil uji labfor dari Mabes Polri beberapa waktu lalu.   

"Kalau mereka mengatakan gelar khusus seharusnya dimintakan sebelumnya," ujar Yakup di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurutnya, hasil uji Mabes Polri seharusnya sudah cukup membuat terang perkara ijazah kliennya.

Jika sebuah perkara dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, kata dia, penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

"Masalahnya sekarang mereka mengatakan tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Inilah yang menurut kami upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi," tegasnya.

Pernyataan tim hukum Jokowi ini merespons tuntutan TPUA ke Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025 lalu. Saat itu, TPUA yang diwakili Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah merasa keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA