KPK Pastikan Bakal Telusuri Keterlibatan Imigrasi di Kasus Pemerasan Calon TKA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Juni 2025, 10:27 WIB
KPK Pastikan Bakal Telusuri Keterlibatan Imigrasi di Kasus Pemerasan Calon TKA
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) seperti yang dilakukan pejabat-pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo alias Busok mengatakan, KPK sudah menduga bahwa praktik pemerasan yang terjadi di Kemnaker juga terjadi di Imigrasi.

"Tentunya dugaan tersebut kami sudah menduga bahwa hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemnaker, karena apabila hanya RPTKA saja tentunya masih ada kelanjutan lagi yang perlu izin dikeluarkan untuk para tenaga kerja asing ini, tentunya di Imigrasi," kata Busok seperti dikutip RMOL, Jumat, 6 Juni 2025.

Busok memastikan, KPK bakal mengusut dugaan pemerasan terhadap calon TKA melalui agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang diduga dilakukan oknum di Imigrasi.

"Tentunya kami, KPK akan berpotensi untuk ke sana, karena apa? ini juga termasuk dalam pelayanan publik tadi, supaya IPK kita nanti juga apabila pelayanan publik benar-benar clear dari hulu sampai ke hilir, bisa meningkatkan IPK kita," terang Busok.

"Dan apakah KPK sudah mengendus terkait dengan ke sana? Sejauh ini kami sudah mempunyai indikasi ke sana, dan kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini. Tentu saja tidak hanya cukup di hulunya saja. Ini sudah juga kami antisipasi, dan kami cari alat buktinya untuk menuju ke sana," sambung Busok. 

Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono (GW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Di mana, Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono menerima uang sebesar Rp460 juta, Wisnu menerima uang sebesar Rp580 juta, Devi menerima uang sebesar Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang sebesar Rp6,3 miliar, Putri menerima uang sebesar Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang sebesar Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.

Sedangkan sisanya, digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA