Ridwan Kamil Siap Berdamai Kalau Lisa Mariana Cabut Gugatan dan Minta Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 05 Juni 2025, 04:26 WIB
Ridwan Kamil Siap Berdamai Kalau Lisa Mariana Cabut Gugatan dan Minta Maaf
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar/RMOLJabar
rmol news logo Proses hukum terkait gugatan perdata mengenai hak identitas anak yang melibatkan Ridwan Kamil masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Meski demikian, pihak tergugat tetap membuka opsi penyelesaian damai di luar pengadilan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan, peluang berdamai tetap ada, asalkan Lisa Mariana mau mencabut gugatan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kalaupun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, sikap klien kami sudah jelas: gugatan harus dicabut dan permintaan maaf harus disampaikan," kata Muslim usai sidang, dikutip RMOLJabar, Rabu, 4 Juni 2025.

Sebelumnya, upaya mediasi yang dijalankan melalui pengadilan mengalami kebuntuan. Muslim menyatakan, macetnya proses tersebut disebabkan keinginan penggugat sendiri.

“Mereka yang minta deadlock. Jadi kalau mereka sudah tidak ingin melanjutkan mediasi, ya kami hormati. Tapi perlu kami tegaskan, deadlock ini bukan dari kami,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi, Muslim menjelaskan bahwa hal tersebut sah secara hukum. Karena telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Dalam Pasal 6 ayat 4 Perma disebutkan bahwa ketidakhadiran prinsipal dapat dikuasakan apabila sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Dan itu sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada mediator,” ucap Muslim.

Meski mediasi formal gagal, Muslim menyebut jalur komunikasi nonformal masih memungkinkan. Namun kliennya tetap siap menghadapi proses hukum karena menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

Muslim pun merinci tiga dasar hukum utama dalam membela posisi kliennya. Pertama, adanya keharusan bagi penggugat untuk memiliki kepentingan hukum dalam permohonan status anak. Kedua, harus dibuktikan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Ketiga, pembuktian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.

"Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Dan sejauh ini, kami menilai pihak penggugat belum berhasil membuktikan dalil-dalil tersebut secara memadai," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA