Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menanggapi mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham.
Pasalnya, kata dia, Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham namun tinggal dan bolak balik ke luar negeri yakni Australia.
“Soal tersangka (Denny Indrayana) yang berada di luar negeri, tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Pun juga Kejaksaan, Kurniawan memandang, saat ini juga sudah bisa mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka jika saja mau menangani kasus Denny Indrayana.
“Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” pungkasnya.
Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.
"Peran DI (Denny Indrayana) menyuruh, melakukan program payment gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton, Rabu, 25 Maret 2015 silam.
BERITA TERKAIT: