Mondar Mandir Luar Negeri, Polisi Bisa Keluarkan DPO untuk Denny Indrayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 03 Juni 2025, 21:21 WIB
Mondar Mandir Luar Negeri, Polisi Bisa Keluarkan DPO untuk Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana/Ist
rmol news logo Aparat Kepolisian bisa menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka kasus korupsi payment gateway yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menanggapi mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham.

Pasalnya, kata dia, Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham namun tinggal dan bolak balik ke luar negeri yakni Australia.

“Soal tersangka (Denny Indrayana) yang berada di luar negeri, tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

Pun juga Kejaksaan, Kurniawan memandang, saat ini juga sudah bisa mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka jika saja mau menangani kasus Denny Indrayana.

“Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” pungkasnya.

Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.

"Peran DI (Denny Indrayana) menyuruh, melakukan program payment gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton, Rabu, 25 Maret 2015 silam.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA