Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tersangka.
"Paralel melakukan pengusutan perkara tersebut, KPK juga masuk dalam upaya-upaya pencegahan korupsinya," kata Budi kepada wartawan, Minggu 25 Mei 2025.
Budi menjelaskan, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi, khususnya yang membawahi wilayah Jatim, bersama Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada pekan ini telah melakukan identifikasi awal permasalahan terkait potensi korupsi pada penyaluran dana hibah tersebut.
"Pertama, kriteria penerima hibah belum memadai, hal ini dibuktikan dengan Pokmas yang baru dibentuk pada saat ada rencana belanja hibah, ditemukan rekening penerima hibah yang dibuka dan dicairkan pada tahun yang sama, ditemukan rekening setelah pencairan dana hibah, kemudian tidak ada aktivitas lagi, ditemukan rekening dengan spesimen tanda tangan yang sama (ketua atau bendaharanya di kelompok penerima hibah berbeda)" jelas Budi.
Selanjutnya, kata Budi, besaran porsi anggaran hibah belum jelas. Bahkan, belum ada platform untuk melakukan filter penerima hibah agar tidak tumpang tindih antara kabupaten, kota, provinsi, dan pusat.
"Belum ada data tunggal seperti DTKS sehingga berpotensi tumpang tindih," kata Budi.
Selain itu, kata Budi, KPK melalui Direktorat Gratifikasi juga intens berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim. KPK mendorong implementasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan DPRD.
"Melalui pemberantasan korupsi yang multi persepktif ini, penindakan-pencegahan-pendidikan, kami berharap bisa betul-betul menekan dan mengurangi potensi risiko korupsi khususnya pada penyaluran dana hibah ke depannya. Tentu tidak hanya di wilayah Jatim, namun hal ini juga menjadi
alert untuk wilayah-wilayah lainnya," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: