Alasan KPK Lambat Tangani Suap Petinggi Hyundai di Kasus Izin PLTU Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Mei 2025, 21:15 WIB
Alasan KPK Lambat Tangani Suap Petinggi Hyundai di Kasus Izin PLTU Cirebon
Gedung KPK lama di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
rmol news logo Diperlukan keterangan dari saksi berwarganegara negara Korea Selatan menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu lama dalam menuntaskan kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon.

Tersangka perkara Herry Jung adalah General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction merupakan warga negeri ginseng sehingga KPK harus berhitung dan melakukan pengaturan pemeriksaan.

"Karena KPK juga tentu harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yuridiksi Korea," kata, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Budi menjelaskan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang sudah disidik sejak 2019 lalu ini.

"Ya betul, KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya melalui Kemenkumham, MOJ juga, Ministry of Justice di Korea Selatan. Ini sebagai bentuk komitmen internasional, untuk sama-sama dalam upaya pemerantasan korupsi," jelas Budi.

"Mengingat modus-modus korupsi juga semakin kompleks, semakin rumit, tidak lagi mengenal batas-batas yuridiksi, sehingga memang butuh komitmen dunia internasional untuk sama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi," sambung Budi menutup.

Herry Jung bersama Sutikno (STN) selaku Direktur Utama PT Kings Porperti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat, 15 November 2019.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA