KPU hingga UGM jadi Tergugat Perkara Ijazah Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 April 2025, 12:20 WIB
KPU hingga UGM jadi Tergugat Perkara Ijazah Jokowi
PN Surakarta menggelar sidang perdana gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi/Repro
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada  Kamis, 24 April 2025.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Surakarta memulai sidang sekitar pukul 10.00 WIB, dan ditayangkan melalui live streaming YouTube PN Surakarta.

Di sidang perdana, Jokowi sebagai pihak Tergugat I tidak  menghadiri sidang. Ketika nama Jokowi dipanggil majelis hakim PN Surakarta, hanya seorang advokat yang maju untuk memberikan surat kuasa.

Dalam sidang perkara ini terdapat tiga pihak tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Absennya Jokowi dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu ini, karena mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus di Vatikan.

Sidang digelar di Ruang Kusuma Admaja dengan pihak penggugat Muhammad Taufiq, dan dipimpin oleh Majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna dan Wahyuni. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA