"Untuk hasil geledah disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa malam, 22 April 2025.
Penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, KPK menggeledah Kantor Dinas Perkim Pemkab Lamteng sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB. Usai penggeledahan, penyidik membawa satu koper merah berukuran sedang dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B 1145 CIF.
KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin. Kemudian Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah; dan dua pihak swasta masing-masing M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
BERITA TERKAIT: