Ini Barang Bukti yang Disita KPK dari Kantor Dinas Perkim Lamteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 April 2025, 21:58 WIB
Ini Barang Bukti yang Disita KPK dari Kantor Dinas Perkim Lamteng
Petugas membawa koper warna merah usai geledah Kantor Dinas Perkim Pemkab Lampung Tengah/RMOLLampung
rmol news logo Dokumen hingga barang bukti elektronik diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng), Selasa, 22 April 2025.

"Untuk hasil geledah disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa malam, 22 April 2025.

Penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, KPK menggeledah Kantor Dinas Perkim Pemkab Lamteng sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB. Usai penggeledahan, penyidik membawa satu koper merah berukuran sedang dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B 1145 CIF.

KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin. Kemudian Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah; dan dua pihak swasta masing-masing M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA