"Itu merupakan hak beliau (LaNyalla). Penyidik tentu memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN (LaNyalla), walaupun dinyatakan tidak ditemukan apa pun oleh yang bersangkutan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 16 April 2025.
Selama tiga hari, KPK telah menggeledah 7 tempat di Jawa Timur berkaitan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Pada Senin, 14 April 2025, KPK menggeledah tiga rumah pribadi di Surabaya, termasuk rumah LaNyalla. Kemudian pada Selasa, 15 April 2025, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.
"Untuk hari ini, ada penggeledahan di 3 lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi," tutur Tessa.
Dari penggeledahan selama tiga hari itu, Tesa menyebut ada penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
"Tidak spesifik barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana," terang Tessa.
BERITA TERKAIT: